BAB XI
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
11.1 Pendahuluan
Undang-Undang tentang kapailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1. Asas keseimbangan
2. Asas Kelangsungan usaha
3. Asas Keadilan
4. Asas Integrasi
Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pambayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum / konkuren yang pelunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan utang piutang.
Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapat pelunasan 100%, sehingga dengan adanya undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang akan memberikan keadilan bagi kreditor-kreditor untuk memperoleh hak-haknya dalam pelunasan utang-piutangnya.
11.2 Pengertian Pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menuruk Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya.
Menurut Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim dan pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
11.3 Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alas an untuk kepentingan umum
3. Debitor adalah bank.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan, hanya diajukan oleh BPPM.
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik.
11.4 Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah :
1. Hakim pengawas
2. Kurator
3. Panitia kreditor
11.3 Pencocokan (Verivikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang terpenting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang ini nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.
11.4 Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada kreditornya. Namun apabila, debitor pailit mengejukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocockan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan Cuma-Cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
12.1 Pendahuluan
Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
12.2 Cara-cara Penyelesaian Sengketa
1. Negosiasi
Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dan pihak lain.
Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
2. Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Arbitrase ada dua jenis yaitu :
- Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
Merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan dan memutuskan perselisihan tertentu.
- Arbitrase instuitusional
Merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, sehingga tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani selesai diputus.
5. Peradilan
Dalam hal terjadi suatu pelanggaran hukum, baik berupa hak maupun kepentingan umum maka tidak boleh begitu saja terhadap si pelanggar itu diambil suatu tindakan untuk menghakiminya oleh sembarang orang.
6. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Dengan demikian kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar