Rabu, 22 Juli 2009

BAB VII

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

7.1 Pengertian

Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan, khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

7.2 Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Ekonomi

Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip Keadilan

Yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.

3. Prinsip Kebudayaan

Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, seni, untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4.. Prinsip Sosial

Hak yang diakui oleh hukum telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

7.3 Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, didengar.

7.4 Pendaftaran Hak Cipta

Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.

7.5 Lisensi

Pemegang hak cipta berhak mengajukan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia . Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Cipta.

7.6 Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Dengan demikian, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan pokok atau proses.

7.7 Paten Sederhana

Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikan paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat diminta lisensi wajib.

7.8 Hak Merek

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannnya..

7.9 Jenis – Jenis Merek

- Merek dagang

- Merek Jasa

- Merek Kolektif

7.10 Pendaftaran Merek

Setiap permohonan merek dianjurkan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman & Ham dan setiap pemohon yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.

7.11 Jangka Waktu

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal perlindungan yang dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

7.12 Perlindungan Varietas Tanaman

Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemula dan atau pemegang perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

7.13 Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Menurut UTSA rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda atau teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata dan potensial.

7.14 Desain Industri

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi, dua dimensi, yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

7.15 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagaian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar