Senin, 27 April 2009

Minggu, 26 April 2009

Pendahuluan

Pendahuluan

Kompensasi (Komunitas Pecinta sensevieria Indonesia) merupakan organisasi yang turut peduli atas dampak dari sistem ekonomi kapitalisme terhadap rusaknya lingkungan hidup. Berkumpul secara sukarela atas motif yang sama yakni kecintaan terhadap species tanaman sansevieria yang teruji banyak memiliki manfaat. Salah satunya adalah fungsi terhadap penyerapan polusi (CO2 dan senyawa berbahaya lainnya) sehingga sansevieria dapat menjadi tanaman alternatif sebagai tanaman anti polutan dan radiasi untuk dikembangkan dan dilestarikan bagi perbaikan lingkungan hidup (atas pencemaran udara) khususnya di wilayah perkotaan.

Mengingat manfaat sansevieria khususnya bagi perbaikan lingkungan hidup yakni fungsi penyerapan CO2 yang akan mereduksi pencemaran udara di wilayah perkotaan, maka tanaman ini patut di kembangkan dan di lestarikan oleh berbagai pihak. Mengingat manfaat lain pula yakni diversikan sansevieria menjadi obat tradisional dan bahan baku tekstil, tanaman ini menjadi peluang untuk di produksi dalam skala industrial dalam memenuhi kebutuhan tekstil dalam negeri maupun
luar negeri. Selanjutnya stimulusasi bagi berkembangnya agro industri sansevieria baik di tingkat on farm memerlukan perhatian Pemerintah dan berbagai pihak.

Kompensasi ingin turut berperan didalam program pengentasam kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan , melalui pilar ekonomi, sosial dan lingkungan hidup, disamping ingin mengoptimalkan/ meningkatkan kesadaran dan kapasitas pengusaha, petani, pecinta
tanaman hias sansevieria demi terciptanya pasar dan usaha yang kondusif.
Kompensasi juga ingin turut berperan di dalam penanganan lingkungan hidup seperti : polusi udara yang erat kaitannya dengan pemanasan bumi (global warming).

Dari uraian tersebut, atas manfaat dan peluang pengembangan agro industri sansevieria, KOMPENSASI bermaksud melaksanakan acara
" GELAR SANSEVIERIA INDONESIA" dalam rangka memperingati Hari Bumi.

Besar harapan kami agar mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, demi terwujutnya Gerakan Penanaman Sejuta Sansevieria Indonesia sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak resiko perubahan iklim.

Karya Ilmiah

Latar Belakang



Permasalahan Polusi Udara saat ini telah menjadi kasus Lingkungan Hidup Perkotaan yang harus segera di antisipasi dimana pencemaran udara telah mengancam kesehatan umat manusia.


Pencemaran Udara saat ini bukan lagi masalah lokal tetapi telah mencakup Regional dan bahkan Global termasuk dapat menyebabkan Perubahan Iklim yang menciptakan berbagai bencana.


Tercemarnya udara disebabkan oleh hasil kegiatan manusia yang dapat menghasilkan gas-gas beracun dan partikel diudara, sehingga udara tersebut sudah tidak sehat lagi untuk menunjang suatu kehidupan.


Banyaknya kendaraan bermotor di daerah perkotaan menghasilkan banyak gas CO2 yang berasal dari pembakaran bahan bakar.


Carbon Dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh indonesia terbesar pertama : disumbangkan oleh rusaknya hutan di Tanah Air kita. Sumbangan terbesar Kedua : adalah dari hasil pembakaran bahan bakar fosil, yakni bahan bakar minyak yang digunakan oleh kendaraan dan industri.


Ironisnya saat ini Indonesia dikenal sebagai negara pada peringkat ke 3 terbesar di dunia sebagai penghasil Carbon Dioksida (CO2). Gas CO2 bila jumlahnya cukup banyak akan menyebabkan pemanasan muka bumi.


Peranan Manusia dalam merubah Iklim : Manusia dapat berperan dalam merubah iklim sehingga menjadi panas. Tetapi manusia pula yang mampu berperan merubah iklim tersebut menjadi lebih baik, dengan jalan ikut mengambil bagian dalam setiap penghematan, misalnya, lebih memilih bersepeda atau berjalan kaki daripada naik mobil, ikut mengkampanyekan dampak pemanasan bumi dan menanam pohon sebanyak-banyaknya.

Sabtu, 25 April 2009

Tugas bahasa inggris

ENGLISH TASK
Narrative Paragraph
BY: OKKY CEASAR




Breakfast or Lunch?

It was Sunday. I never get up early on Sundays. I sometimes stay in bed until luch time. Last Sunday I got up very late. I looked out of the window. It was dark outside. 'what a day!' I thought. 'It's raining again.' just then, the telephone rang. It was my cousin Dea.' I've just arrived by train,' she said. 'Im coming to see you.'

'But I'm still having breakfast,' I said.
'what are you doing? ' she asked.
' I'm having breakfast, 'I repeted.
' Dear me, 'she said. 'Do you always get up so late? It's one o'clock!'

Rabu, 15 April 2009

Tugas rangkuman "HUKUM Dalam EKONOMI BAB 6"

BAB VI

HUKUM ASURANSI


6.1 Pengerian

Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.


Unsur – unsur yang terkandung dalam asuransi :

  1. Pihak tertanggung

  2. Pihak penanggung

  3. Suatu peristiwa

  4. Kepentingan


Manfaat yang diberikan oleh asuransi bagi tertanggung :

  1. Memberikan rasa aman dan perlindungan.

  2. Sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.

  3. Alat penyebaran resiko.

  4. Pendistribusian biaya dan manfaat lain yang lebih adil.


Dasar Hukum Asuransi

  1. Pasal 246 sampai pasal 308 KUH Dagang.

  2. Pasal 1774 KUH Perdata.

  3. Peraturan Perundang-undangan diluar KUH dagang dan KUH Perdata.

6.2 Penggolongan Asuransi

Berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua yaitu :

  1. Asuransi Kerugian

Contoh : Rumah, Mobil.

  1. Asuransi Jumlah

Contoh : Askes.

Menurut sifat pelaksanaanya asuransi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :

  1. Asuransi Sukarela

  2. Asuransi Wajib

  3. Asuransi Kredit


Berdasarkan Undang – Undang No 2 Tahun 1992 dapat digolongkan menjadi usaha asuransi dan penunjang :

  1. Usaha asuransi terbagi atas :

    • Asuransi Kerugian

    • Asuransi Jiwa

    • Reasuransi

  2. Usaha penunjang terbagi atas :

    • Pialang Asuransi

    • Pialang Reasuransi

    • Penilaian Kerugian Asuransi

    • Konsultan Aktuvaria

    • Agen Asuransi


6.3 Prinsip – Prinsip Asuransi

1. Kepentingan yang Dapat Diasuransikan

2. Indemnitas

3. Asas kejujuran sempurna / itikad baik

4. Subrogasi bagi Penanggung

5. Proxima Causa

6. Kontribusi


6.4 Polis Asuransi

Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yang dijamin memuat persyaratan ketentuan perjanjian.

Fungsi polis secara umum yaitu :

  1. Bukti perjanjian pertanggungan.

  2. Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung.




Selasa, 14 April 2009

Tugas rangkuman "HUKUM Dalam EKONOMI BAB 5"

BAB V

SURAT – SURAT BERHARGA


5.1 Pengertian

Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal.

Sesuatu surat dapat dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.

  1. Surat berharga

Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.


5.2 Jenis – Jenis Surat Berharga


1. Wesel

Wesel adalah surat yang didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.




2. Surat Cek

Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank – bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.

Ada beberapa jenis cek yaitu :

  1. Cek Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).

  2. Cek Atas Nama (Aan Order).

  3. Cek Atas Pembawa.

  4. Cek Mundur (Postdated Cheque).

  5. Cek Silang (Crossed Cheque).

  6. Cek Kosong.


3. Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.


4. Surat Sanggup

Surat sanggup adalah surat yang dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.

Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.


5. Commercial Paper

Commercial paper adalah surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem diskonto.


6. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang.

7. Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)

Surat jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.

Garansi adalah garansi dalam bentuk warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji. Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.


8. Pihak – Pihak dalam Letter Of Credit

1. Pembeli

2. Penjual

3. Bank Pembuka

4. Bank Penerus

5. Bank Pembayar

6. Confirming Bank

7. Negotiating Bank

8. Remmiting Bank

9. Reimbursing Bank



Tugas rangkuman "HUKUM Dalam EKONOMI BAB 4"

BAB IV

HUKUM DAGANG


Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.

Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.


4.1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

1. Persekutuan Perdata

2. Persekutuan Firma

3. Persekutuan Komanditer


4.2 Koperasi

Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.


4.3 Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.



Tugas rangkuman "HUKUM DALAM EKONOMI BAB 3"

BAB III

HUKUM PERIKATAN


3.1 Pengertian

Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena : 1. Perjanjian

2. Undang - Undang


Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.


3.2 Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

2. Perikatan yang yimbul dari undang – undang.

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.


3.3 Asas – asas dalam Hukum Perjanjian

1. Asas Kebebasan Berkontrak.

Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.


2. Asas Konsensualisme.

Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :

    1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.

    2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.

    3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.

    4. Suatu Sebab yang Halal.


3.4 Jenis – Jenis Resiko

Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :

  1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.

  2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.

  1. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.

  2. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.

  3. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.



3.5 Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.

  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.

  3. Pembaharuan utang.

  4. Penjumpaan uang atau kompensasi.

  5. Pencampuran utang.

  6. Pembebasan utang.

  7. Musnahnya barang yang terutang.

  8. Batal / pembatalan.

  9. Berlakunya suatu syarat batal.

  10. Lewat waktu.


3.6 Memorandum Of Understanding

Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.

Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :

  1. Isinya ringkas.

  2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.

  3. Hanya bersifat pendahuluan.

  4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.

  5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.

  6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.


3.7 Tujuan Memorandum Of Understanding

Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.


Sabtu, 11 April 2009

Tugas rangkuman "HUKUM Dalam EKONOMI BAB 2"

BAB II

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


    1. SUBJEK HUKUM

Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.

Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.


2.2 BADAN HUKUM

Badan hukum adalah badan – badan atau perkumpulan, yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu :

    1. Badan Hukum Publik

    2. Badan Huku Privat


2.3 OBJEK HUKUM

Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.

Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :

  1. Benda yang bersifat kebendaa.n

  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.

Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :

  1. Benda bergerak karena sifatnya

Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.

  1. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang

Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.

Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :

  1. Benda bergerak karena sifatnya

Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.

  1. Benda tidak bergerak karena tujuannya

Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.

  1. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang

Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

2.4 HUKUM BENDA

Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.

Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relatif.


Tugas rangkuman "HUKUM DALAM EKONOMI BAB 1"

BAB I

HUKUM EKONOMI


    1. Norma

Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.

Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

  1. Norma Agama

Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat universal dan umum apabila dilanggar akan mendapat sanksi dari Tuhan YME.

  1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar, maka manusia itu akan menyesalkan perbuatannya sendiri.

  1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.


Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik.

  1. Norma Hukum

Norma hokum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.


    1. Definisi dan Tujuan Hukum

Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.

  1. Van Kan

Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

  1. Utrecht

Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

  1. Wiryono Kusumo

Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.



Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

  2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.

  3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.

  4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.


    1. Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).


    1. Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.

  1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.

  2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.


Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :

    1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.

    2. Azas manfaat.

    3. Azas demokrasi pancasila.

    4. Azas adil dan merata.

    5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.

    6. Azas hukum.

    7. Azas kemandirian.

    8. Azas Keuangan.

    9. Azas ilmu pengetahuan.

    10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.

    11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

    12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.


Kamis, 09 April 2009

-The Winner-

Dark is the night, I can weather the storm
Never say die, l've been down this road before

I'll never quit, I'll never lay down
See I promised myself that l'd never let me down

So I'll never give up, never give in, never let a ray of doubt slip in
And if I fall. I'll never fail, I'll just get up and try again

Never lose hope, never lose faith. There's much too much at stake
Upon myself I must depend, I'm not looking for place or show I'm gonna win

"Pemilu= Nyontreng bukan Nyoblos lagi"

Hay...??

Udah pada Nyontreng belom guys?
btw siapa yah, presiden yg bakalan menang?
just info,, di samping rumah gw dibikin Tps , dah getO bokap jadi panitianya? eh nyokap juga ikut"an jadi saksi, weleh"
trus sapa yg jaga rumah ki? ya gw lah....