Selasa, 14 April 2009

Tugas rangkuman "HUKUM Dalam EKONOMI BAB 4"

BAB IV

HUKUM DAGANG


Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.

Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.


4.1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

1. Persekutuan Perdata

2. Persekutuan Firma

3. Persekutuan Komanditer


4.2 Koperasi

Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.


4.3 Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar