Rabu, 22 Juli 2009

BAB XI

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1 Pendahuluan

Undang-Undang tentang kapailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :

1. Asas keseimbangan

2. Asas Kelangsungan usaha

3. Asas Keadilan

4. Asas Integrasi

Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pambayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum / konkuren yang pelunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan utang piutang.

Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapat pelunasan 100%, sehingga dengan adanya undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang akan memberikan keadilan bagi kreditor-kreditor untuk memperoleh hak-haknya dalam pelunasan utang-piutangnya.

11.2 Pengertian Pailit

Pengertian pailit atau bangkrut menuruk Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya.

Menurut Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim dan pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

11.3 Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan

1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas.

2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alas an untuk kepentingan umum..

3. Debitor adalah bank.

4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan, hanya diajukan oleh BPPM.

5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik.

11.4 Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit

Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah :

1. Hakim pengawas

2. Kurator

3. Panitia kreditor

11.3 Pencocokan (Verivikasi) Piutang

Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang terpenting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang ini nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.

11.4 Perdamaian (Accord)

Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada kreditornya. Namun apabila, debitor pailit mengejukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocockan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan Cuma-Cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar