Rabu, 22 Juli 2009

BAB X

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN

TIDAK SEHAT

10.1 Pengertian

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli. Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penguasaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.

Rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana yaitu berisi : barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu.

Konkuren adalah semua yang berkaitan dengan perdagangan antara lain alat-alat, cara membantu untuk berdagang.

10.2 Kegiatan yang Dilarang

1. Monopoli

2. Monopsoni

3. Penguasaan pasar

4. Persekongkolan

5. Posisi dominan

6. Jabatan rangkap

7. Pemilikan saham

8. Penggabunga, peleburan, dan pengambilalihan

10.3 Perjanjian yang Dilarang

Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain :

1. Oligopoli

2. Penetapan harga

3. Pembagian wilayah

4. Pemboikotan

5. Kartel

6. Trust

7. Oligopsoni

8. Integrasi vertikal

9. Perjanjian dengan pihak luar negeri

10. Perjanjian tertutup

10.4 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi persaingan pengawasan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.

Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :

1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.

2. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

3. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.

4.. melakukan penialian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

5. melakukan penelitian tentang adanya dugaan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

6. memanggil dan menghadirkan sanksi, sanksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.

7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, sanksi, sanksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi.

10.5 Hal-hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli

1. Perjanjian yang dikecualikan

a. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.

b. Perjanjian Internasional.

c. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.

d. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang atau jasa yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan.

2. Perjanjian yang dikecualikan

a. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.

b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.

3. Perbuatan atau perjanjian yang diperkecualikan

a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar