Jumat, 24 Juli 2009

Akuntansi Penyusutan



Okky ceasar

2085111361


STIE IPWIJA






Daftar Isi





PENDAHULUAN [01 - 02]

Tujuan

Ruang Lingkup [01]

Definisi [02]


PENJELASAN [03 - 12]

Masa Manfaat [05 - 06]

Nilai Sisa [07]

Metode Penyusutan [08 - 09]

Tanah Dan Bangunan [10 - 11]

Pengungkapan [12]


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN N0.17

AKUNTANSI PENYUSUTAN [13 - 18]


Tanggal Efektif [18]










PENDAHULUAN


Tujuan


Alokasi biaya yang tepat harus dilakukan di antara berbagai pos alttiva dan beban (misalnya dalam penetapan unsur harga perolehan properti, pabrik dan peralatan atau biaya pemeliharaan) karena akan mempengaruhi perhitungan laba untuk serangkaian periode akuntansi. Demikian pula, biaya umum (common cost) yang berkenaan dengan lebih dari satu aktivitas harus didistribusikan dengan tepat menurut dasar pembebanan yang layak, seperti faktor waktu atau faktor penggunaan.


Tujuan dari Pernyataan ini adalah mengatur tentang pembebanan penyusutan aktiva yang dapat disusutkan. Masalah utama dalam akuntansi penyusutan suatu aktiva adalah penentuan jumlah yang dapat disusutkan, metode penyusutan dan penentuan masa manfaat keekonomian.


Ruang Lingkup


01 Pernyataan ini menyangkut akuntansi penyusutan dan diterapkan untuk seluruh aktiva yang dapat disusutkan kecuali:

(a) hutan dan sumber daya alam serupa yang dapat diperbaharui;

(b) pengeluaran eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui;

(c) pengeluaran riset dan pengembangan;

(d) goodwill.


Definisi


02 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:


Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.


Aktiva yang dapat disusutkan adalah aktiva yang:

(a) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi, dan

(b) memiliki suatu masa manfaat yang terbatas, dan

(c) ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa, untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi.


Masa manfaat adalah:

(a) periode suatu aktiva diharapkan digunakan oleh perusahaan; atau

(b) jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aktiva oleh perusahaan.


Jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya.


Penghapusan aktiva adalah penghapusan nilai buku suatu aktiva yang dilakukan apabila nilai buku yang tercantum tidak lagi menggambarkan manfaat dari aktiva yang bersangkutan. Penghapusan aktiva berbeda dengan penyusutan.


Penjelasan


03 Aktiva yang dapat disusutkan seringkali merupakan bagian signifikan aktiva perusahaan. Penyusutan karenanya dapat berpengaruh secara signifikan dalam menentukan dan menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan.


04 Pandangan pertama menyatakan bahwa jika nilai dari suatu aktiva telah meningkat melampaui jumlah tercatat (carrying amount) dalam laporan keuangan, adalah tidak perlu untuk membebankan penyusutan. Pandangan kedua menyatakan bahwa penyusutan harus dibebankan pada setiap periode akuntansi berdasarkan jumlah yang dapat disusutkan tanpa memandang kenaikan nilai jual kembali aktiva.


Masa Manfaat


05 Estimasi dari masa manfaat suatu aktiva yang dapat disusutkan atau suatu kelompok aktiva serupa yang dapat disusutkan adalah suatu masalah pertimbangan yang biasanya berdasarkan pengalaman dengan jenis aktiva yang serupa. Untuk suatu aktiva yang menggunakan teknologi baru atau yang digunakan dalam produksi suatu produk baru atau yang digunakan dalam pemberian suatu jasa baru dan hanya sedikit pengalaman mengenai jasa tersebut, estimasi masa manfaat lebih sulit namun tetap dibutuhkan.


06 Masa manfaat dari suatu aktiva yang dapat disusutkan untuk suatu perusahaan mungkin lebih pendek daripada usia fisiknya. Sebagai tambahan terhadap aus dan kerusakan fisik (physical wear and tear) yang tergantung pada faktor operasional (seperti frekuensi penggunaan aktiva, program perbaikan dan pemeliharaan), faktor-faktor lain juga perlu dipertimbangkan. Faktor-faktor tersebut termasuk keusangan yang timbul dari perubahan teknologi atau perbaikan dalam produksi, keusangan yang timbul dari perubahan dalam permintaan pasar terhadap output produk atau jasa dari aktiva, dan pembatasan hukum seperti tanggal batas penggunaan.


Nilai Sisa


07 Nilai sisa suatu aktiva seringkali tidak signifikan dan dapat diabaikan dalam penghitungan jumlah yang dapat disusutkan. Jika nilai sisa signifikan, nilai tersebut diestimasi pada tanggal perolehan atau pada tanggal dilakukannnya revaluasi aktiva (hanya mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah), berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan pada tanggal tersebut untuk aktiva yang sama yang telah mencapai akhir masa manfaatnya dan beroperasi dalam kondisi yang hampir sama dengan aktiva yang akan digunakan. Nilai sisa kotor selalu dikurangi dengan harapan biaya penglepasan pada akhir masa manfaat suatu aktiva.



Metode Penyusutan


08 Jumlah yang dapat disusutkan dialokasi ke setian periode akuntansi selama masa manfaat aktiva dengan berbagai metode yang sistematis. Metode manapun yang dipilih, konsistensi dalam penggunaannya adalah perlu, tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan perpajakan, agar dapat menyediakan daya banding hasil operasi perusahaan dari periode ke periode.


09 Penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokkan menurut kriteria berikut:

(a) berdasarkan waktu:

(i) metode garis lurus (straight-line method)

(ii) metode pembebanan yang menurun:

o metode jumlah-angka-tahun (sum-of-the years-digit method)

o metode saldo-menurun/saldo-menurun-ganda ( declining/double-declining balance method)

(b) berdasarkan penggunaan:

(i) metode jam-jasa (service-hours method)

(ii) metode jumlah unit produksi (productive-output method) .

(c) berdasarkan kriteria lainnya:

(i) metode berdasarkan jenis dan kelompok (group and composite method)

(ii) metode anuitas (annuity method)

(iii) sistem persediaan (inventory systems)


Tanah dan Bangunan

10 Tanah biasanya memiliki masa manfaat yang tidak terbatas dan biasanya tidak dianggap sebagai suatu aktiva yang dapat disusutkan. Namun, tanah yang memiliki masa manfaat terbatas bagi perusahaan diperlakukan sebagai aktiva yang dapat disusutkan.


11 Bangunan merupakan aktiva yang dapat disusutkan sesuai definisi dalam paragraf 2.


Pengungkapan

12 Pemilihan suatu metode alokasi dan estimasi masa manfaat suatu aktiva yang dapat disusutkan adalah merupakan masalah pertimbangan. Pengungkapan metode yang digunakan dan estimasi masa manfaat atau tingkat penyusutan yang digunakan menyediakan bagi para pemakai laporan keuangan informasi yang membuat mereka dapat menelaah kebijakan yang dipilih manajemen dan dapat membuat perbandingan dengan perusahaan lain. Untuk alasan serupa, adalah perlu untuk mengungkapkan jumlah yang dapat disusutkan yang dialokasikan daiam suatu periode dan akumulasi penyusutan pada akhir periode tersebut.

Pernyataan


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.17 terdiri dari paragraf 13-18. Standar ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1-12.


13 Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva dialokasi berdasar suatu dasar sistematis dan beralasan selama masa manfaat tersebut.


14 Metode penyusutan yang dipilih harus digunakan secara konsisten dari periode ke periode kecuali perubahan keadaan yang memberi alasan atau dasar suatu perubahan metode. Dalam suatu periode akuntansi di mana metode penyusutan berubah, pengaruh perubahan harus dikuantifikasikan dan harus diungkapkan. Alasan perubahan harus diungkapkan.


15 Masa manfaat dari suatu aktiva yang dapat disusutkan harus diestimasi setelah mempertimbangkan faktor berikut:

(a) taksiran aus dan kerusakan fisik (physical wear and tear)

(b) keusangan

(c) pembatasan hukum atau lainnya atas penggunaan aktiva.


16 Masa manfaat dari aktiva yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan persentase penyusutan disesuaikan untuk periode sekarang dan yang akan datang jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya. Pengaruh perubahan harus diungkapkan dalam periode akuntansi di mana perubahan terjadi .


17 Pengungkapan tentang penyusutan merujuk kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.16 tentang Aktiva Tetap.


Tanggal Efektif


18 Standar Akuntansi Keuangan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.



Rabu, 22 Juli 2009

BAB XI

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


11.1 Pendahuluan

Undang-Undang tentang kapailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :

1. Asas keseimbangan

2. Asas Kelangsungan usaha

3. Asas Keadilan

4. Asas Integrasi


Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pambayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum / konkuren yang pelunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan utang piutang.

Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapat pelunasan 100%, sehingga dengan adanya undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang akan memberikan keadilan bagi kreditor-kreditor untuk memperoleh hak-haknya dalam pelunasan utang-piutangnya.


11.2 Pengertian Pailit

Pengertian pailit atau bangkrut menuruk Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya.

Menurut Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim dan pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.


11.3 Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan

1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas.

2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alas an untuk kepentingan umum

3. Debitor adalah bank.

4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan, hanya diajukan oleh BPPM.

5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik.


11.4 Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit


Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah :

1. Hakim pengawas

2. Kurator

3. Panitia kreditor


11.3 Pencocokan (Verivikasi) Piutang

Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang terpenting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang ini nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.


11.4 Perdamaian (Accord)

Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada kreditornya. Namun apabila, debitor pailit mengejukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocockan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan Cuma-Cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.



BAB XII

PENYELESAIAN SENGKETA

12.1 Pendahuluan

Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.

12.2 Cara-cara Penyelesaian Sengketa

1. Negosiasi

Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dan pihak lain.

Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.

2. Mediasi

Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.

Mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.

3. Konsiliasi

Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.

4. Arbitrase

Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Arbitrase ada dua jenis yaitu :

- Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer

Merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan dan memutuskan perselisihan tertentu.

- Arbitrase instuitusional

Merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, sehingga tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani selesai diputus.

5. Peradilan

Dalam hal terjadi suatu pelanggaran hukum, baik berupa hak maupun kepentingan umum maka tidak boleh begitu saja terhadap si pelanggar itu diambil suatu tindakan untuk menghakiminya oleh sembarang orang.

6. Peradilan Umum

Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Dengan demikian kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung.

BAB XI

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1 Pendahuluan

Undang-Undang tentang kapailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :

1. Asas keseimbangan

2. Asas Kelangsungan usaha

3. Asas Keadilan

4. Asas Integrasi

Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pambayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum / konkuren yang pelunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan utang piutang.

Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapat pelunasan 100%, sehingga dengan adanya undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang akan memberikan keadilan bagi kreditor-kreditor untuk memperoleh hak-haknya dalam pelunasan utang-piutangnya.

11.2 Pengertian Pailit

Pengertian pailit atau bangkrut menuruk Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya.

Menurut Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim dan pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

11.3 Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan

1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas.

2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alas an untuk kepentingan umum..

3. Debitor adalah bank.

4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan, hanya diajukan oleh BPPM.

5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik.

11.4 Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit

Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah :

1. Hakim pengawas

2. Kurator

3. Panitia kreditor

11.3 Pencocokan (Verivikasi) Piutang

Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang terpenting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang ini nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.

11.4 Perdamaian (Accord)

Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada kreditornya. Namun apabila, debitor pailit mengejukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocockan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan Cuma-Cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.

BAB X

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN

TIDAK SEHAT

10.1 Pengertian

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli. Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penguasaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.

Rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana yaitu berisi : barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu.

Konkuren adalah semua yang berkaitan dengan perdagangan antara lain alat-alat, cara membantu untuk berdagang.

10.2 Kegiatan yang Dilarang

1. Monopoli

2. Monopsoni

3. Penguasaan pasar

4. Persekongkolan

5. Posisi dominan

6. Jabatan rangkap

7. Pemilikan saham

8. Penggabunga, peleburan, dan pengambilalihan

10.3 Perjanjian yang Dilarang

Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain :

1. Oligopoli

2. Penetapan harga

3. Pembagian wilayah

4. Pemboikotan

5. Kartel

6. Trust

7. Oligopsoni

8. Integrasi vertikal

9. Perjanjian dengan pihak luar negeri

10. Perjanjian tertutup

10.4 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi persaingan pengawasan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.

Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :

1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.

2. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

3. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.

4.. melakukan penialian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

5. melakukan penelitian tentang adanya dugaan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

6. memanggil dan menghadirkan sanksi, sanksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.

7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, sanksi, sanksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi.

10.5 Hal-hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli

1. Perjanjian yang dikecualikan

a. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.

b. Perjanjian Internasional.

c. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.

d. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang atau jasa yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan.

2. Perjanjian yang dikecualikan

a. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.

b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.

3. Perbuatan atau perjanjian yang diperkecualikan

a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.


BAB XI

PERLINDUNGAN KONSUMEN

9.1 Pengertian

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Perlindungan adalah menjaga sesuatu

9.2 Asas dan Tujuan

1. Asas manfaat

2. Asas keadilan

3. Asas keseimbangan

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

5. Asas kepastian hukum

Sementara itu, tujuan perlindungankonsumen meliputi :

- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakai barang atau jasa.

- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntun hak-haknya sebagai konsumen.

9.3 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan dengan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut hitungan yang sebenarnya.

2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.

3. Larangan dalam menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar (menyesatkan).

4. pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

9.4 Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bias dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan / jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

9.5 Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.


BAB VIII

PASAR MODAL

8.1 Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

8.2 Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995

8.3 Jenis-jenis pasar modal

1. Emiten

2. Komoditi

3. Lembaga Penunjang

4. Investasi

Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar pemodal.

Dengan demikian, investasi dipasar modal dapat melalui dua cara yakni pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli dipasar efek di pasar sekunder.

8.4 Instansi yang terkait dalam pasar modal

1. Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM)

2. Bursa Efek (BE)

3. Lembaga Kliring dan Penjamiman (LKP)

4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

8.5 Produk yang terdapat dalam pasar modal

1. Saham

2. Obligasi

3. Reksadana

8.6 Reksadana

Reksadana adalah wadah yang dugunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.

8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

1. Penjamin emisi

2. Penanggung

3. Wali amanat

4. Perantara Perdagangan Efek

5. Perdagangan Efek

6. Perusahaan surat berharga

7. Perusahaan pengelola dana

8. Biro administrasi efek (BAE)

8.7 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal

1. Notaris

2. Konsultan Hukum

3. Akuntan Publik

4. Perusahaan Penilai

8.8 Larangan dalam Pasar Modal

1. Penipuan dan manipulasi kegiatan perdagangan efek

2.. Perdagangan orang dalam

3. Larangan bagi orang dalam

4. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam

5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam


BAB VII

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

7.1 Pengertian

Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan, khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

7.2 Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Ekonomi

Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip Keadilan

Yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.

3. Prinsip Kebudayaan

Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, seni, untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4.. Prinsip Sosial

Hak yang diakui oleh hukum telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

7.3 Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, didengar.

7.4 Pendaftaran Hak Cipta

Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.

7.5 Lisensi

Pemegang hak cipta berhak mengajukan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia . Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Cipta.

7.6 Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Dengan demikian, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan pokok atau proses.

7.7 Paten Sederhana

Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikan paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat diminta lisensi wajib.

7.8 Hak Merek

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannnya..

7.9 Jenis – Jenis Merek

- Merek dagang

- Merek Jasa

- Merek Kolektif

7.10 Pendaftaran Merek

Setiap permohonan merek dianjurkan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman & Ham dan setiap pemohon yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.

7.11 Jangka Waktu

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal perlindungan yang dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

7.12 Perlindungan Varietas Tanaman

Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemula dan atau pemegang perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

7.13 Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Menurut UTSA rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda atau teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata dan potensial.

7.14 Desain Industri

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi, dua dimensi, yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

7.15 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagaian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.


Minggu, 19 Juli 2009

akhirnya event prj berakhir juga,,,,
just 4 info guys,,,,
minggu2 terakhir kerja body gw udh mulai ngedrop abizz...
dikarenakan selama sebulan penuh itu gw ga dikasih libur..., parahkan? lo bayangin aja yah guys gw masuk dr jam 2 siang pulank sampe jam 12 malem lewat,, paginya (jam8an) gw udh mulai kekampus...., gmn ga nge drop coba?
saking gw ga pwnya dengan keadaan kayak begini, gw benci banget ama bos gw yg peranakan cina medan yg udh dikenal org memang rajanya tega, gw inget bgt pas hari sabtu mlm minggu trakhir kerja, pas badan gw panas dingin batuk2 juga, beh parah banget dah sampe2 gw izin sama dokter klinik buat tidur dikniniknya sebentar,, trus si dokter ngasih obat antibiotik sama obat batuk 2 biji,,
pas itu gw langsung balik ke toko dengan muka pucat, best friend gw si okta nanya: kii,, abis dr mana lo? muka lo pucet bgt?, gw blang: gw abis ke klinik ta, numpang tidur! badan gw panas bgt, eh gw minta izin pulank dikasih ga ya ma si bos?, okta: coba aja lo ngomong? pastilah diizinin, masa nga?
yawdalah gw pun langsung nyari2 bos gw buat minta izin pulank,,
pas ketemu gw bilang: boss, saya lagi ga enak badan nih, saya minta izin pulank duluan boleh ga?
si boss (wandi): yah, kamu tau sendiri karyawan banyak yg ga masuk, minta rolling aja sana sama si udin di toko aG, kan disana nyantai?

gw pun berfikir, gila yah boss gw sangat amat biadab, udh tau org kesakitan eh malah ga di izinin juga?parah... pas sampenya di aG gw pun langsung tidur sampe tutup toko, untung aja anak2 spgnya baik2, thank a lot ladies??besoknya gw ga mau masuk kerja,, tau ga guys pulanknya jam brp penutupan? jam setengah 3 pagi, GILAAAA......

udh seminggu nih gw belom trima gaji, pastinya gw sangat amat BT, mana utang makin banyak,,
boss gw cuma bilang ntar dikabarin?("Tapi KAPAN")
kapan nih gw bisa seneng2, kapan juga gw bisa megang duit banyak????????
pokoknya pas pengambilan gaji gw harus teliti bgt n ga boleh takut buat complain klo ada yg kurang dimengerti? buat apa takut juga, klo nantinya nyesel..

sumpah ya pengalaman kerja event di stand HUGO emang sangat amat berat buat gw,,,
gw ga mau lagi dech kerja disana,, bossnya kyk taii? pelit bgt,, mukanya juga nyebelin bikin keki..

oia guys hari sabtu kemaren gw ke depok sama oji, ngelamar buat event ramadhan...
katanya si gajinya lumayan.., doain ajalah biar sukses? biar ga kyk di hugo lagi..

duh malah tugas kuliah numpuk lagi,, mana tgl 27 udh mulai UAS??
aaaaaaaaaaaaaaaa..... blajar-blajar'' suck---