Minggu, 20 September 2009
Rabu, 02 September 2009
My Heart So Despirated...
udah 8 lamaran kerja yg gw sebarin belum ada yg keterima juga satu pun...
huhu.. nasib ya nasib..
setelah menjelang 1 bulan akhirnya gw ketrima kerja di giordano bareng shara..
thx god 4 everythings...
Rabu, 12 Agustus 2009
Selasa, 11 Agustus 2009
Sabtu, 01 Agustus 2009
Finally Ujian Akhir Semester Selesai juga....
akhirnya hari ini uas gw berakhir juga,,,
sumpah dari awal masuk udh ga belajar n telat2 mulu masuknya,,,
kyknya nga niat bgt gtu?heheh...
tp ada juga yg gampang sih, secara dikasih open book,, udh kyk belajar biasa.
tp cuma beberapa pelajaran aja sih, sebagiannya close book,, "SUSAH"
oia,, sebelum pergi ke kampus jm8an gw sama shara pergi ke arina buat ngasih lamaran..
tp kyknya gw nga mw ambil dech, coz kerjanya midnight gtu buat cwo? nga healthty lah? bisa kena penyakit malam gw......
memang sih cm sebulan tp gajinya kecil 1,2jt? "nga sebanding"
nga tw dech klo shara, soalnya dia blom konfirmasi ke gw....
semoga aja dia ngambil n gajinya lebih dr gw...
hehe amin...
gw putuskan buat ambil event ramadhan aja yg di depok...
doain yaaaa.....
Jumat, 24 Juli 2009
Akuntansi Penyusutan
Okky ceasar
2085111361
STIE IPWIJA
Daftar Isi
PENDAHULUAN [01 - 02]
Tujuan
Ruang Lingkup [01]
Definisi [02]
PENJELASAN [03 - 12]
Masa Manfaat [05 - 06]
Nilai Sisa [07]
Metode Penyusutan [08 - 09]
Tanah Dan Bangunan [10 - 11]
Pengungkapan [12]
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN N0.17
AKUNTANSI PENYUSUTAN [13 - 18]
Tanggal Efektif [18]
PENDAHULUAN
Tujuan
Alokasi biaya yang tepat harus dilakukan di antara berbagai pos alttiva dan beban (misalnya dalam penetapan unsur harga perolehan properti, pabrik dan peralatan atau biaya pemeliharaan) karena akan mempengaruhi perhitungan laba untuk serangkaian periode akuntansi. Demikian pula, biaya umum (common cost) yang berkenaan dengan lebih dari satu aktivitas harus didistribusikan dengan tepat menurut dasar pembebanan yang layak, seperti faktor waktu atau faktor penggunaan.
Tujuan dari Pernyataan ini adalah mengatur tentang pembebanan penyusutan aktiva yang dapat disusutkan. Masalah utama dalam akuntansi penyusutan suatu aktiva adalah penentuan jumlah yang dapat disusutkan, metode penyusutan dan penentuan masa manfaat keekonomian.
Ruang Lingkup
01 Pernyataan ini menyangkut akuntansi penyusutan dan diterapkan untuk seluruh aktiva yang dapat disusutkan kecuali:
(a) hutan dan sumber daya alam serupa yang dapat diperbaharui;
(b) pengeluaran eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui;
(c) pengeluaran riset dan pengembangan;
(d) goodwill.
Definisi
02 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aktiva yang dapat disusutkan adalah aktiva yang:
(a) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi, dan
(b) memiliki suatu masa manfaat yang terbatas, dan
(c) ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa, untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi.
Masa manfaat adalah:
(a) periode suatu aktiva diharapkan digunakan oleh perusahaan; atau
(b) jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aktiva oleh perusahaan.
Jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya.
Penghapusan aktiva adalah penghapusan nilai buku suatu aktiva yang dilakukan apabila nilai buku yang tercantum tidak lagi menggambarkan manfaat dari aktiva yang bersangkutan. Penghapusan aktiva berbeda dengan penyusutan.
Penjelasan
03 Aktiva yang dapat disusutkan seringkali merupakan bagian signifikan aktiva perusahaan. Penyusutan karenanya dapat berpengaruh secara signifikan dalam menentukan dan menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan.
04 Pandangan pertama menyatakan bahwa jika nilai dari suatu aktiva telah meningkat melampaui jumlah tercatat (carrying amount) dalam laporan keuangan, adalah tidak perlu untuk membebankan penyusutan. Pandangan kedua menyatakan bahwa penyusutan harus dibebankan pada setiap periode akuntansi berdasarkan jumlah yang dapat disusutkan tanpa memandang kenaikan nilai jual kembali aktiva.
Masa Manfaat
05 Estimasi dari masa manfaat suatu aktiva yang dapat disusutkan atau suatu kelompok aktiva serupa yang dapat disusutkan adalah suatu masalah pertimbangan yang biasanya berdasarkan pengalaman dengan jenis aktiva yang serupa. Untuk suatu aktiva yang menggunakan teknologi baru atau yang digunakan dalam produksi suatu produk baru atau yang digunakan dalam pemberian suatu jasa baru dan hanya sedikit pengalaman mengenai jasa tersebut, estimasi masa manfaat lebih sulit namun tetap dibutuhkan.
06 Masa manfaat dari suatu aktiva yang dapat disusutkan untuk suatu perusahaan mungkin lebih pendek daripada usia fisiknya. Sebagai tambahan terhadap aus dan kerusakan fisik (physical wear and tear) yang tergantung pada faktor operasional (seperti frekuensi penggunaan aktiva, program perbaikan dan pemeliharaan), faktor-faktor lain juga perlu dipertimbangkan. Faktor-faktor tersebut termasuk keusangan yang timbul dari perubahan teknologi atau perbaikan dalam produksi, keusangan yang timbul dari perubahan dalam permintaan pasar terhadap output produk atau jasa dari aktiva, dan pembatasan hukum seperti tanggal batas penggunaan.
Nilai Sisa
07 Nilai sisa suatu aktiva seringkali tidak signifikan dan dapat diabaikan dalam penghitungan jumlah yang dapat disusutkan. Jika nilai sisa signifikan, nilai tersebut diestimasi pada tanggal perolehan atau pada tanggal dilakukannnya revaluasi aktiva (hanya mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah), berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan pada tanggal tersebut untuk aktiva yang sama yang telah mencapai akhir masa manfaatnya dan beroperasi dalam kondisi yang hampir sama dengan aktiva yang akan digunakan. Nilai sisa kotor selalu dikurangi dengan harapan biaya penglepasan pada akhir masa manfaat suatu aktiva.
Metode Penyusutan
08 Jumlah yang dapat disusutkan dialokasi ke setian periode akuntansi selama masa manfaat aktiva dengan berbagai metode yang sistematis. Metode manapun yang dipilih, konsistensi dalam penggunaannya adalah perlu, tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan perpajakan, agar dapat menyediakan daya banding hasil operasi perusahaan dari periode ke periode.
09 Penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokkan menurut kriteria berikut:
(a) berdasarkan waktu:
(i) metode garis lurus (straight-line method)
(ii) metode pembebanan yang menurun:
o metode jumlah-angka-tahun (sum-of-the years-digit method)
o metode saldo-menurun/saldo-menurun-ganda ( declining/double-declining balance method)
(b) berdasarkan penggunaan:
(i) metode jam-jasa (service-hours method)
(ii) metode jumlah unit produksi (productive-output method) .
(c) berdasarkan kriteria lainnya:
(i) metode berdasarkan jenis dan kelompok (group and composite method)
(ii) metode anuitas (annuity method)
(iii) sistem persediaan (inventory systems)
Tanah dan Bangunan
10 Tanah biasanya memiliki masa manfaat yang tidak terbatas dan biasanya tidak dianggap sebagai suatu aktiva yang dapat disusutkan. Namun, tanah yang memiliki masa manfaat terbatas bagi perusahaan diperlakukan sebagai aktiva yang dapat disusutkan.
11 Bangunan merupakan aktiva yang dapat disusutkan sesuai definisi dalam paragraf 2.
Pengungkapan
12 Pemilihan suatu metode alokasi dan estimasi masa manfaat suatu aktiva yang dapat disusutkan adalah merupakan masalah pertimbangan. Pengungkapan metode yang digunakan dan estimasi masa manfaat atau tingkat penyusutan yang digunakan menyediakan bagi para pemakai laporan keuangan informasi yang membuat mereka dapat menelaah kebijakan yang dipilih manajemen dan dapat membuat perbandingan dengan perusahaan lain. Untuk alasan serupa, adalah perlu untuk mengungkapkan jumlah yang dapat disusutkan yang dialokasikan daiam suatu periode dan akumulasi penyusutan pada akhir periode tersebut.
Pernyataan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.17 terdiri dari paragraf 13-18. Standar ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1-12.
13 Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva dialokasi berdasar suatu dasar sistematis dan beralasan selama masa manfaat tersebut.
14 Metode penyusutan yang dipilih harus digunakan secara konsisten dari periode ke periode kecuali perubahan keadaan yang memberi alasan atau dasar suatu perubahan metode. Dalam suatu periode akuntansi di mana metode penyusutan berubah, pengaruh perubahan harus dikuantifikasikan dan harus diungkapkan. Alasan perubahan harus diungkapkan.
15 Masa manfaat dari suatu aktiva yang dapat disusutkan harus diestimasi setelah mempertimbangkan faktor berikut:
(a) taksiran aus dan kerusakan fisik (physical wear and tear)
(b) keusangan
(c) pembatasan hukum atau lainnya atas penggunaan aktiva.
16 Masa manfaat dari aktiva yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan persentase penyusutan disesuaikan untuk periode sekarang dan yang akan datang jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya. Pengaruh perubahan harus diungkapkan dalam periode akuntansi di mana perubahan terjadi .
17 Pengungkapan tentang penyusutan merujuk kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.16 tentang Aktiva Tetap.
Tanggal Efektif
18 Standar Akuntansi Keuangan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Rabu, 22 Juli 2009
BAB XI
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
11.1 Pendahuluan
Undang-Undang tentang kapailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1. Asas keseimbangan
2. Asas Kelangsungan usaha
3. Asas Keadilan
4. Asas Integrasi
Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pambayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum / konkuren yang pelunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan utang piutang.
Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapat pelunasan 100%, sehingga dengan adanya undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang akan memberikan keadilan bagi kreditor-kreditor untuk memperoleh hak-haknya dalam pelunasan utang-piutangnya.
11.2 Pengertian Pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menuruk Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya.
Menurut Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim dan pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
11.3 Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alas an untuk kepentingan umum
3. Debitor adalah bank.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan, hanya diajukan oleh BPPM.
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik.
11.4 Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah :
1. Hakim pengawas
2. Kurator
3. Panitia kreditor
11.3 Pencocokan (Verivikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang terpenting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang ini nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.
11.4 Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada kreditornya. Namun apabila, debitor pailit mengejukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocockan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan Cuma-Cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
12.1 Pendahuluan
Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
12.2 Cara-cara Penyelesaian Sengketa
1. Negosiasi
Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dan pihak lain.
Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
2. Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Arbitrase ada dua jenis yaitu :
- Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
Merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan dan memutuskan perselisihan tertentu.
- Arbitrase instuitusional
Merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, sehingga tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani selesai diputus.
5. Peradilan
Dalam hal terjadi suatu pelanggaran hukum, baik berupa hak maupun kepentingan umum maka tidak boleh begitu saja terhadap si pelanggar itu diambil suatu tindakan untuk menghakiminya oleh sembarang orang.
6. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Dengan demikian kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung.









