Senin, 27 April 2009

Minggu, 26 April 2009

Pendahuluan

Pendahuluan

Kompensasi (Komunitas Pecinta sensevieria Indonesia) merupakan organisasi yang turut peduli atas dampak dari sistem ekonomi kapitalisme terhadap rusaknya lingkungan hidup. Berkumpul secara sukarela atas motif yang sama yakni kecintaan terhadap species tanaman sansevieria yang teruji banyak memiliki manfaat. Salah satunya adalah fungsi terhadap penyerapan polusi (CO2 dan senyawa berbahaya lainnya) sehingga sansevieria dapat menjadi tanaman alternatif sebagai tanaman anti polutan dan radiasi untuk dikembangkan dan dilestarikan bagi perbaikan lingkungan hidup (atas pencemaran udara) khususnya di wilayah perkotaan.

Mengingat manfaat sansevieria khususnya bagi perbaikan lingkungan hidup yakni fungsi penyerapan CO2 yang akan mereduksi pencemaran udara di wilayah perkotaan, maka tanaman ini patut di kembangkan dan di lestarikan oleh berbagai pihak. Mengingat manfaat lain pula yakni diversikan sansevieria menjadi obat tradisional dan bahan baku tekstil, tanaman ini menjadi peluang untuk di produksi dalam skala industrial dalam memenuhi kebutuhan tekstil dalam negeri maupun
luar negeri. Selanjutnya stimulusasi bagi berkembangnya agro industri sansevieria baik di tingkat on farm memerlukan perhatian Pemerintah dan berbagai pihak.

Kompensasi ingin turut berperan didalam program pengentasam kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan , melalui pilar ekonomi, sosial dan lingkungan hidup, disamping ingin mengoptimalkan/ meningkatkan kesadaran dan kapasitas pengusaha, petani, pecinta
tanaman hias sansevieria demi terciptanya pasar dan usaha yang kondusif.
Kompensasi juga ingin turut berperan di dalam penanganan lingkungan hidup seperti : polusi udara yang erat kaitannya dengan pemanasan bumi (global warming).

Dari uraian tersebut, atas manfaat dan peluang pengembangan agro industri sansevieria, KOMPENSASI bermaksud melaksanakan acara
" GELAR SANSEVIERIA INDONESIA" dalam rangka memperingati Hari Bumi.

Besar harapan kami agar mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, demi terwujutnya Gerakan Penanaman Sejuta Sansevieria Indonesia sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak resiko perubahan iklim.

Karya Ilmiah

Latar Belakang



Permasalahan Polusi Udara saat ini telah menjadi kasus Lingkungan Hidup Perkotaan yang harus segera di antisipasi dimana pencemaran udara telah mengancam kesehatan umat manusia.


Pencemaran Udara saat ini bukan lagi masalah lokal tetapi telah mencakup Regional dan bahkan Global termasuk dapat menyebabkan Perubahan Iklim yang menciptakan berbagai bencana.


Tercemarnya udara disebabkan oleh hasil kegiatan manusia yang dapat menghasilkan gas-gas beracun dan partikel diudara, sehingga udara tersebut sudah tidak sehat lagi untuk menunjang suatu kehidupan.


Banyaknya kendaraan bermotor di daerah perkotaan menghasilkan banyak gas CO2 yang berasal dari pembakaran bahan bakar.


Carbon Dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh indonesia terbesar pertama : disumbangkan oleh rusaknya hutan di Tanah Air kita. Sumbangan terbesar Kedua : adalah dari hasil pembakaran bahan bakar fosil, yakni bahan bakar minyak yang digunakan oleh kendaraan dan industri.


Ironisnya saat ini Indonesia dikenal sebagai negara pada peringkat ke 3 terbesar di dunia sebagai penghasil Carbon Dioksida (CO2). Gas CO2 bila jumlahnya cukup banyak akan menyebabkan pemanasan muka bumi.


Peranan Manusia dalam merubah Iklim : Manusia dapat berperan dalam merubah iklim sehingga menjadi panas. Tetapi manusia pula yang mampu berperan merubah iklim tersebut menjadi lebih baik, dengan jalan ikut mengambil bagian dalam setiap penghematan, misalnya, lebih memilih bersepeda atau berjalan kaki daripada naik mobil, ikut mengkampanyekan dampak pemanasan bumi dan menanam pohon sebanyak-banyaknya.

Sabtu, 25 April 2009

Tugas bahasa inggris

ENGLISH TASK
Narrative Paragraph
BY: OKKY CEASAR




Breakfast or Lunch?

It was Sunday. I never get up early on Sundays. I sometimes stay in bed until luch time. Last Sunday I got up very late. I looked out of the window. It was dark outside. 'what a day!' I thought. 'It's raining again.' just then, the telephone rang. It was my cousin Dea.' I've just arrived by train,' she said. 'Im coming to see you.'

'But I'm still having breakfast,' I said.
'what are you doing? ' she asked.
' I'm having breakfast, 'I repeted.
' Dear me, 'she said. 'Do you always get up so late? It's one o'clock!'

Rabu, 15 April 2009

Tugas rangkuman "HUKUM Dalam EKONOMI BAB 6"

BAB VI

HUKUM ASURANSI


6.1 Pengerian

Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.


Unsur – unsur yang terkandung dalam asuransi :

  1. Pihak tertanggung

  2. Pihak penanggung

  3. Suatu peristiwa

  4. Kepentingan


Manfaat yang diberikan oleh asuransi bagi tertanggung :

  1. Memberikan rasa aman dan perlindungan.

  2. Sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.

  3. Alat penyebaran resiko.

  4. Pendistribusian biaya dan manfaat lain yang lebih adil.


Dasar Hukum Asuransi

  1. Pasal 246 sampai pasal 308 KUH Dagang.

  2. Pasal 1774 KUH Perdata.

  3. Peraturan Perundang-undangan diluar KUH dagang dan KUH Perdata.

6.2 Penggolongan Asuransi

Berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua yaitu :

  1. Asuransi Kerugian

Contoh : Rumah, Mobil.

  1. Asuransi Jumlah

Contoh : Askes.

Menurut sifat pelaksanaanya asuransi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :

  1. Asuransi Sukarela

  2. Asuransi Wajib

  3. Asuransi Kredit


Berdasarkan Undang – Undang No 2 Tahun 1992 dapat digolongkan menjadi usaha asuransi dan penunjang :

  1. Usaha asuransi terbagi atas :

    • Asuransi Kerugian

    • Asuransi Jiwa

    • Reasuransi

  2. Usaha penunjang terbagi atas :

    • Pialang Asuransi

    • Pialang Reasuransi

    • Penilaian Kerugian Asuransi

    • Konsultan Aktuvaria

    • Agen Asuransi


6.3 Prinsip – Prinsip Asuransi

1. Kepentingan yang Dapat Diasuransikan

2. Indemnitas

3. Asas kejujuran sempurna / itikad baik

4. Subrogasi bagi Penanggung

5. Proxima Causa

6. Kontribusi


6.4 Polis Asuransi

Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yang dijamin memuat persyaratan ketentuan perjanjian.

Fungsi polis secara umum yaitu :

  1. Bukti perjanjian pertanggungan.

  2. Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung.




Selasa, 14 April 2009

Tugas rangkuman "HUKUM Dalam EKONOMI BAB 5"

BAB V

SURAT – SURAT BERHARGA


5.1 Pengertian

Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal.

Sesuatu surat dapat dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.

  1. Surat berharga

Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.


5.2 Jenis – Jenis Surat Berharga


1. Wesel

Wesel adalah surat yang didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.




2. Surat Cek

Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank – bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.

Ada beberapa jenis cek yaitu :

  1. Cek Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).

  2. Cek Atas Nama (Aan Order).

  3. Cek Atas Pembawa.

  4. Cek Mundur (Postdated Cheque).

  5. Cek Silang (Crossed Cheque).

  6. Cek Kosong.


3. Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.


4. Surat Sanggup

Surat sanggup adalah surat yang dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.

Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.


5. Commercial Paper

Commercial paper adalah surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem diskonto.


6. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang.

7. Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)

Surat jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.

Garansi adalah garansi dalam bentuk warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji. Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.


8. Pihak – Pihak dalam Letter Of Credit

1. Pembeli

2. Penjual

3. Bank Pembuka

4. Bank Penerus

5. Bank Pembayar

6. Confirming Bank

7. Negotiating Bank

8. Remmiting Bank

9. Reimbursing Bank



Tugas rangkuman "HUKUM Dalam EKONOMI BAB 4"

BAB IV

HUKUM DAGANG


Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.

Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.


4.1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

1. Persekutuan Perdata

2. Persekutuan Firma

3. Persekutuan Komanditer


4.2 Koperasi

Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.


4.3 Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.